membahas tata aturan perpajakan di indonesia, tentunya kita tau semua, bahwa setiap project yang di laksanakan wajib membayar pajak sesuai ketentuan. tapi ada perlakuan khusus untuk project project u=yg di danai oleh dana Hibah. aturan tersebut di muat di Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2001. adapun kutipan dari isinya adalah sebagai berikut :
(2) Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
link : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2000/486~KMK.04~2000Kep.htm
alhamdulillah masalah sudah selese. case close.....tentang pajak project XXXX sudah terselesaikan.
Rabu, 29 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar